Memiliki anak yang sehat adalah dambaan setiap orangtua terutama ibu, sejak saya mengandung Audrey (putri kedua) saya sudah bertekad untuk memberikan ASI Eksklusif untuk Audrey meskipun saya seorang ibu bekerja. Terselip harapan dan doa agar anak-anak saya sehat sejak di dalam kandungan hingga proses 1000 hari pertama kehidupannya. Untuk itulah setelah si kecil lahir, saya puas-puasin menikmati Quality Time alias cuti hamil dan melahirkan yang diberikan hanya 2 bulan saja oleh kantor tempat saya bekerja. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82 hak cuti hamil dan melahirkan adalah 3 bulan. Kebijakan unik ini saya terima dengan lapang dada selama hampir 10 tahun bekerja dan 2 (dua) kali melahirkan.
Ada sebab pasti ada akibat, karena kurangnya waktu bersama anak, banyak karyawan yang mengambil cuti hingga jatah cutinya habis belum lagi yang bayinya lahir prematur sehingga harus mendapatkan penanganan khusus dan hal ini membuat sang ibu memilih resign karena ingin full mengurus anak dan memberikan ASI eksklusif untuk bayinya. Otomatis kurangnya jumlah karyawan karena cuti dan resign ini menjadi kendala dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut diatas Danone Indonesia menerapkan kebijakan perusahaan yang ramah keluarga dengan memberikan fasilitas kesehatan yang lengkap bagi seluruh karyawan beserta keluarga dan juga pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 6 (enam) bulan bagi karyawan perempuan, serta cuti 10 hari bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan. Pernyataan ini diungkapkan oleh Bapak Evan Indrawijaya, Direktur HR Danone ELN Indonesia dalam acara Diskusi bersama pakar dengan topik "Tumbuh Kembang Anak & Kebijakan Perusahaan" yang berlangsung pada Hari Selasa 29 Agustus 2017 lalu di Double Tree By Hilton.
Selain Bapak Evan Indrawijaya, hadir juga para pakar yang berhubungan dengan dunia wanita dan anak yaitu :
1. Dr.dr Rini Sekartini, SpA (K), doker spesialis anak konsultan tumbuh kembang
2. Rohika Kurniadi Sari, SH, MSi , Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
3. Luhur Budijarso, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia
(APSAI)
4. Arif Mujahiddin, Communication Director Danone Indonesia
Bapak Evan juga menambahkan bahwa "Danone memiliki komitmen untuk mendukung upaya pemenuhan hak perempuan dan anak atas pengasuhan tumbuh kembang yang baik. Hal ini diwujudkan dalam sebuah kebijakan yaitu Parental Policy, dimana kebijakan ini sejalan dengan visi Danone"
Selain cuti hamil dan melahirkan yang diperpanjang, ada lagi lho beberapa dukungan Danone untuk karyawannya yang akan menjadi seorang ibu atau setelah mejadi ibu, misalnya :
- Mengadakan Duta Gizi (Pra Kelahiran) tugasnya adalah memastikan sang ibu dapat memberikan nutrisi yang sesuai bagi anaknya sejak di dalam kandungan.
- Menyediakan Ruangan Laktasi (Pasca Kelahiran) bagi karyawan perempuan agar dapat memberikan ASI Eksklusif pada bayinya
- Menyediakan ruangan Daycare bagi karyawan yang ingin menitipkan si kecil saat akan berkerja.
Hal ini tentunya menjadi sebuah terobosan baru dalam dunia kerja. Dan semoga bisa menjadi pelopor bagi perusahaan lainnya, terutama perusahaan dengan kebijakan yang unik seperti kantor saya karena semua orangtua wajib mempersiapkan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk menunjang kualitas anak yang optimal.
Menurut dokter Rini, tidak terpenuhinya asupan nutrisi yang tepat, kesehatan, serta kurangnya kasih sayang akan berdampak pada perkembangan yang bersifat permanen seperti gangguan pertumbuhan tinggi badan, kecerdasan otak yang menurun, hingga kurangnya kepercayaan diri seorang anak. Selain itu peran menyusui juga sangat penting karena selain memenuhi kebutuhan nutrisi juga untuk meningkatkan kedekatan atau bonding antara ibu dan anaknya.
Ibu Rohika Kurniadi Sari juga menyampaikan bahwa negara juga harus berpihak pada perempuan karena perempuan adalah subjek pembangunan negara, cuti hamil dan melahirkan yang cukup bisa digunakan untuk melakukan banyak aktifitas bersama ibu dan anaknya. Cuti hamil dan melahirkan termasuk dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di PBB, hal ini tercakup dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak perempuan dan anak telah ditetapkan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME.
Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI), Luhur Budijarso mengatakan bahwa anak merupakan stakeholder atau pemangku kepentingan yang sangat penting bagi dunia usaha. untuk itu, salah satu komitmen APSAI adalah membantu pemerintah mewujudkan perlindungan atas hak anak dan melindungi perusahaan-perusahaan untuk lebih ramah anak.
"Kebijakan pemberian cuti hamil dan melahirkan yang dimiliki oleh Grup Danone di Indonesia merupakan salah satu contoh perusahaan ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak dari sisi kebijakan manajemen"
Saya dan rekan-rekan blogger yang hadir di acara Diskusi sangat mengapresiasi kebijakan Danone Indonesia sebagai perusahaan pertama yang memberikan hak cuti selama 6 bulan kepada karyawan wanitanya. Semoga perusahaan lain dapat mengikuti jejak Danone Indonesia agar tercipta anak Indonesia yang berkualitas dan sempurna.
Ada sebab pasti ada akibat, karena kurangnya waktu bersama anak, banyak karyawan yang mengambil cuti hingga jatah cutinya habis belum lagi yang bayinya lahir prematur sehingga harus mendapatkan penanganan khusus dan hal ini membuat sang ibu memilih resign karena ingin full mengurus anak dan memberikan ASI eksklusif untuk bayinya. Otomatis kurangnya jumlah karyawan karena cuti dan resign ini menjadi kendala dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Program Cuti Danone 6 Bulan |
Untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut diatas Danone Indonesia menerapkan kebijakan perusahaan yang ramah keluarga dengan memberikan fasilitas kesehatan yang lengkap bagi seluruh karyawan beserta keluarga dan juga pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 6 (enam) bulan bagi karyawan perempuan, serta cuti 10 hari bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan. Pernyataan ini diungkapkan oleh Bapak Evan Indrawijaya, Direktur HR Danone ELN Indonesia dalam acara Diskusi bersama pakar dengan topik "Tumbuh Kembang Anak & Kebijakan Perusahaan" yang berlangsung pada Hari Selasa 29 Agustus 2017 lalu di Double Tree By Hilton.
Selain Bapak Evan Indrawijaya, hadir juga para pakar yang berhubungan dengan dunia wanita dan anak yaitu :
1. Dr.dr Rini Sekartini, SpA (K), doker spesialis anak konsultan tumbuh kembang
2. Rohika Kurniadi Sari, SH, MSi , Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
3. Luhur Budijarso, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia
(APSAI)
4. Arif Mujahiddin, Communication Director Danone Indonesia
Narasumber Diskusi Danone |
Selain cuti hamil dan melahirkan yang diperpanjang, ada lagi lho beberapa dukungan Danone untuk karyawannya yang akan menjadi seorang ibu atau setelah mejadi ibu, misalnya :
- Mengadakan Duta Gizi (Pra Kelahiran) tugasnya adalah memastikan sang ibu dapat memberikan nutrisi yang sesuai bagi anaknya sejak di dalam kandungan.
- Menyediakan Ruangan Laktasi (Pasca Kelahiran) bagi karyawan perempuan agar dapat memberikan ASI Eksklusif pada bayinya
- Menyediakan ruangan Daycare bagi karyawan yang ingin menitipkan si kecil saat akan berkerja.
Hal ini tentunya menjadi sebuah terobosan baru dalam dunia kerja. Dan semoga bisa menjadi pelopor bagi perusahaan lainnya, terutama perusahaan dengan kebijakan yang unik seperti kantor saya karena semua orangtua wajib mempersiapkan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk menunjang kualitas anak yang optimal.
Menurut dokter Rini, tidak terpenuhinya asupan nutrisi yang tepat, kesehatan, serta kurangnya kasih sayang akan berdampak pada perkembangan yang bersifat permanen seperti gangguan pertumbuhan tinggi badan, kecerdasan otak yang menurun, hingga kurangnya kepercayaan diri seorang anak. Selain itu peran menyusui juga sangat penting karena selain memenuhi kebutuhan nutrisi juga untuk meningkatkan kedekatan atau bonding antara ibu dan anaknya.
Persiapan ASI untuk Ibu Bekerja |
Ibu Rohika Kurniadi Sari juga menyampaikan bahwa negara juga harus berpihak pada perempuan karena perempuan adalah subjek pembangunan negara, cuti hamil dan melahirkan yang cukup bisa digunakan untuk melakukan banyak aktifitas bersama ibu dan anaknya. Cuti hamil dan melahirkan termasuk dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di PBB, hal ini tercakup dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak perempuan dan anak telah ditetapkan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME.
Suasana Diskusi |
Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI), Luhur Budijarso mengatakan bahwa anak merupakan stakeholder atau pemangku kepentingan yang sangat penting bagi dunia usaha. untuk itu, salah satu komitmen APSAI adalah membantu pemerintah mewujudkan perlindungan atas hak anak dan melindungi perusahaan-perusahaan untuk lebih ramah anak.
"Kebijakan pemberian cuti hamil dan melahirkan yang dimiliki oleh Grup Danone di Indonesia merupakan salah satu contoh perusahaan ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak dari sisi kebijakan manajemen"
Target APSAI |