Menghitung nikmat Allah SWT memang tak pernah ada habisnya, mulai dari harta yang melimpah, ilmu, kedudukan hingga kesehatan agar kita bisa terus mencari rejeki yang halal untuk keluarga. Dengan begitu banyaknya nikmat yang telah diberikanNya, terutama harta dan kesehatan yang merupakan aset berharga, setiap manusia hendaknya bersyukur dan mengamalkanya di jalan kebaikan. Alangkah lebih baiknya lagi jika kita memproteksi aset berharga kita di tempat yang tepat dan bisa bermanfaat bagi orang lain.
Beberapa orang melakukan proteksi melalui asuransi dengan tujuan untuk menjaga aset mereka agar terhindar dari resiko yang tidak diinginkan misalnya ketika timbul kesulitan atau terjadinya musibah, sakit dan kecelakaan. Ada juga yang memilih berinvestasi untuk masa depan keluarganya jika suatu hari terjadi sesuatu pada dirinya kelak. Allah SWT pernah berfirman dalam Al Qur'an yang isinya "jangan tinggalkan anak-anakmu dalam keadaan lemah" berdasarkan firman Allah SWT ini membuat para orangtua wajib mempersiapkan sesuatu yang bermanfaat untuk masa depan anak-anaknya.
Nah ketika mendengar kata proteksi yang bermanfaat bagi orang banyak, jawabannya hanya bisa kita temukan di Asuransi Syariah. Kok bisa? karena dana kontribusi yang dikumpulkan oleh seluruh nasabah akan digunakan untuk menolong nasabah lain yang sedang dalam kondisi sulit. Meskipun mereka tidak saling mengenal satu sama lain tetapi mereka memiliki tujuan yang sama yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Bukan semata-mata untuk memproteksi dirinya sendiri.
Hari Senin 20 Agustus 2018 lalu saya mendapatkan kesempatan untuk mengenal lebih dekat tentang "Asuransi Syariah" di acara Mini Workshop Keuangan yang diadakan oleh Allianz Indonesia. Sesuai dengan namanya, workshop mini ini hanya berlangsung selama 2 (dua) jam tetapi ilmu yang dibagikan sangat bermanfaat. Apalagi banyak masyarakat masih berpendapat bahwa asuransi syariah sama dengan asuransi konvensional padahal sebenarnya sangat berbeda
Ibu Srikandi Utami, sebagai Kepala Unit Syariah Allianz menyampaikan bahwa "Sharia atau Asuransi Syariah adalah usaha tolong menolong antara sesama peserta melalui dana hibah atau dana tabarru'" jadi konsepnya seperti orang arisan dan sesuai budaya Indonesia yaitu gotong royong". Dasar hukum syariah ada di dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah Ayat 2
Pengertian Dana tabarru' disini adalah dana kontribusi peserta yang dikumpulkan dan akan digunakan jika salah satu peserta mengalami musibah dan ingin melakukan klaim. Dari sumber dana yang dikumpulkan makin terlihat jelas kalau asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.
Diluar negeri asuransi syariah lebih dikenal dengan sebutan Takaful yang artinya saling tanggung menanggung tetapi karena di Indonesia nama Takaful sudah digunakan oleh sebuah perusahaan untuk itu sesuai peraturan pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akhirnya di Indonesia menggunakan sebutan Asuransi Syariah
Asuransi Syariah memiliki 4 (empat) karakter yang perlu kita ketahui, yaitu :
1. Bersifat Universal, Syariah berlaku untuk seluruh alam tanpa batas maksudnya adalah nasabah asuransi syariah bukan hanya umat muslim tetapi juga non muslim.
2. Adil, Pola Hubungan Positif antara nasabah dan pihak pengelola
3. Konsep Tolong Menolong, Mempererat rasa peduli pada sesama
4. Transparan, Pengelola dana nasabah melaporkan dana tabarru' secara berkala
5. Fleksibel, aturan main yang mengikuti zaman
Didalam asuransi syariah tidak ada jual beli, sewa menyewa dan tidak ada kontrak seperti pada asuransi konvensional. Yang ada hanya "akad" pada saat bergabung menjadi nasabah. Selain itu ada 3 (tiga) hal yang dilarang dalam syariah yaitu praktek Judi, artinya ada pihak yang dirugikan dan yang diuntungkan, yang kedua adalah ketidakjelasan terhadap objek penjualan, waktu penyerahan dan besar premi yang dibayarkan dan yang ketiga adalah praktek Riba, artinya nasabah dikenakan biaya tambahan.
Nah mulai sekarang kita harus jadi konsumen cerdas dengan memilih produk asuransi yang tepat dan Halal. Kapan lagi bisa mengamankan aset berharga sambil mengumpulkan banyak pahala dengan menolong orang lain?
Beberapa orang melakukan proteksi melalui asuransi dengan tujuan untuk menjaga aset mereka agar terhindar dari resiko yang tidak diinginkan misalnya ketika timbul kesulitan atau terjadinya musibah, sakit dan kecelakaan. Ada juga yang memilih berinvestasi untuk masa depan keluarganya jika suatu hari terjadi sesuatu pada dirinya kelak. Allah SWT pernah berfirman dalam Al Qur'an yang isinya "jangan tinggalkan anak-anakmu dalam keadaan lemah" berdasarkan firman Allah SWT ini membuat para orangtua wajib mempersiapkan sesuatu yang bermanfaat untuk masa depan anak-anaknya.
Ibu Srikandi Utami, Kepala Unit Asuransi Allianz |
Nah ketika mendengar kata proteksi yang bermanfaat bagi orang banyak, jawabannya hanya bisa kita temukan di Asuransi Syariah. Kok bisa? karena dana kontribusi yang dikumpulkan oleh seluruh nasabah akan digunakan untuk menolong nasabah lain yang sedang dalam kondisi sulit. Meskipun mereka tidak saling mengenal satu sama lain tetapi mereka memiliki tujuan yang sama yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Bukan semata-mata untuk memproteksi dirinya sendiri.
Tentang Asuransi Syariah
Ibu Srikandi Utami, sebagai Kepala Unit Syariah Allianz menyampaikan bahwa "Sharia atau Asuransi Syariah adalah usaha tolong menolong antara sesama peserta melalui dana hibah atau dana tabarru'" jadi konsepnya seperti orang arisan dan sesuai budaya Indonesia yaitu gotong royong". Dasar hukum syariah ada di dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah Ayat 2
Pengertian Dana tabarru' disini adalah dana kontribusi peserta yang dikumpulkan dan akan digunakan jika salah satu peserta mengalami musibah dan ingin melakukan klaim. Dari sumber dana yang dikumpulkan makin terlihat jelas kalau asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.
Diluar negeri asuransi syariah lebih dikenal dengan sebutan Takaful yang artinya saling tanggung menanggung tetapi karena di Indonesia nama Takaful sudah digunakan oleh sebuah perusahaan untuk itu sesuai peraturan pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akhirnya di Indonesia menggunakan sebutan Asuransi Syariah
Asuransi Syariah memiliki 4 (empat) karakter yang perlu kita ketahui, yaitu :
1. Bersifat Universal, Syariah berlaku untuk seluruh alam tanpa batas maksudnya adalah nasabah asuransi syariah bukan hanya umat muslim tetapi juga non muslim.
2. Adil, Pola Hubungan Positif antara nasabah dan pihak pengelola
3. Konsep Tolong Menolong, Mempererat rasa peduli pada sesama
4. Transparan, Pengelola dana nasabah melaporkan dana tabarru' secara berkala
5. Fleksibel, aturan main yang mengikuti zaman
Didalam asuransi syariah tidak ada jual beli, sewa menyewa dan tidak ada kontrak seperti pada asuransi konvensional. Yang ada hanya "akad" pada saat bergabung menjadi nasabah. Selain itu ada 3 (tiga) hal yang dilarang dalam syariah yaitu praktek Judi, artinya ada pihak yang dirugikan dan yang diuntungkan, yang kedua adalah ketidakjelasan terhadap objek penjualan, waktu penyerahan dan besar premi yang dibayarkan dan yang ketiga adalah praktek Riba, artinya nasabah dikenakan biaya tambahan.
Nah mulai sekarang kita harus jadi konsumen cerdas dengan memilih produk asuransi yang tepat dan Halal. Kapan lagi bisa mengamankan aset berharga sambil mengumpulkan banyak pahala dengan menolong orang lain?
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke www.indrifairy.com
Jangan lupa tinggalkan komentar ^_^