Halal bukan sekedar gaya hidup tetapi sebuah kebutuhan, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sudah mencanangkan dunia halal sejak tahun 2012. Sejak saat itu pula masyarakat mulai menyadari pentingnya label halal pada produk-produk yang dikonsumsi. Perubahan gaya hidup masyarakat muslim ini akhirnya melahirkan produk-produk kosmetika dan obat-obatan berlabel halal hingga menjamurnya restoran berkonsep halal di Indonesia.
Suasana The Atjeh Connection By Sarinah |
The Atjeh Connection by Sarinah adalah salah satu restoran berkonsep halal di kawasan Thamrin Jakarta Pusat yang saat ini sedang memproses sertifikasi halal. Bukan hanya menawarkan kuliner khas Banda Aceh yang lezat tetapi juga memastikan bahwa semua bahan-bahan yang digunakan halal termasuk juga modalnya.
Mengangkat jajajan pinggir jalan ke konsep Kafe dan menghadirkan suasana yang tak kalah nyaman dengan tempat ngopi di sekelilingnya, The Atjeh Connection mampu menjadikan tempat ini menjadi tempat ngopi langganan para menteri. Selain berkonsep halal, The Atjeh Connection by Sarinah juga menggunakan sumber daya manusia dari orang-orang terdekat yang memiliki kemauan keras untuk bekerja.
Hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 lalu saya berkesempatan untuk berkunjung ke restoran milik Ibu Anita Amir ini, selain ingin mencicipi Kopi Sanger dan Mie Aceh yang legendaris, pada hari itu saya datang untuk menghadiri sebuah Talkshow yang membahas tentang Halal Food bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta teman-teman dari Komunitas TDB (Tau Dari Blogger)
Narasumber Talkshow (ki-ka) Ibu Lia Amalia, Kak Sobari (TDB), Bapak Lukmanul Hakim, MC, Ibu Anita Amir Pic by TDB |
Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI
- Perusahaan harus menyebutkan bahan-bahan yang digunakan dalam sebuah list apakah halal atau tidak dan untuk restoran wajib menuliskan menu dan resepnya di dalam list
- Perusahaan dan restoran harus membuat sistem jaminan halal manual dan menerapkan jaminan tersebut, hal ini bertujuan agar perusahaan tidak bisa menggunakan bahan seenaknya dan menjaga konsistensi restoran dan perusahaan tersebut
- Mendaftar secara online ke www.halalmui.org untuk mendapatkan CEROL 23000 (Certification Online)
- Perusahaan atau Restoran wajib membentuk tim halal untuk pengecekan internal
- Mengutus satu karyawan untuk mengikuti Pelatihan dan Edukasi baik internal (1 tahun min 1 kali) maupun eksternal ( 2 tahun 1 kali)
- Mempersiapkan bahan yang akan di cek oleh LPPOM MUI termasuk juga failitasnya, jika ditemukan penggunaan fasilitas yang sama dengan sesuatu yang tidak halal maka tidak dapat dilakukan sertifikasi
- Membuat SOP atau prosedur aktifitas medis, yang bisa mempengaruhi aktifitas produksi misalnya seleksi bahan
Pic By Google |
Talkshow Halal yang bertajuk "Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI dan Tantangan Industri Halal di Era Digitalisasi 4.0" ini juga menghadirkan Bapak Dirut LPPOM MUI, Dr Ir Lukmanul Hakim, beliau ikut menyampaikan harapannya agar Indonesia dalam waktu dekat bisa menjadi pusat halal dunia. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Bapak Lukman mengajak para blogger dan vlogger sebagai Duta Halal MUI untuk terus mengangkat isu Halal dan mensosialisasikan pentingnya label Halal.
Untuk menghadapi tantangan revolusi Industri 4.0, saat ini LPPOM MUI sudah menggunakan sistem digitalisasi dalam pembuatan sertifikat online (CEROL), selain mempercepat waktu pelayanan, pembuat sertifikat tidak perlu datang ke Global Halal Centre yang berada di kota Bogor. Untuk kedepannya pengecekan label halal bisa dilakukan dengan menggunakan QR Code. Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi kita untuk mengecek langsung perusahaan atau restoran yang sudah tersertifikasi halal.
Narasumber dan peserta talkshow Halal Food Pic by TDB |
Wah jadi pengen ngopi nih ke Atjeh Connection..kopi aceh paling enak trus makanannya juga halal asyik bngt hangout disana
BalasHapus