OJK & Komisi XI DPR RI Gelar Sosialisasi & Edukasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjol Ilegal

Gedung Museum Benyamin Suaeb

Berita seputar Pinjaman Online (Pinjol) belakangan ini memang sangat meresahkan, mulai dari banyaknya berita perceraian pasangan suami istri hingga meningkatnya kasus bunuh diri akibat teror Pinjol Ilegal yang saat ini jumlahnya semakin banyak di Indonesia. Sedihnya lagi, beberapa korban Pinjol merupakan orang-orang terdekat saya, seperti teman sekantor dan tetangga sekitaran rumah yang awalnya hanya meminjam sedikit tetapi lama-lama menjadi bukit. Kalau sudah begini, pinjaman online menjadi anugerah atau justru musibah?

Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab dalam acara "Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan & Komisi XI DPR RI" yang berlangsung di Taman Benyamin Sueb pada hari Senin 22 July 2024 lalu. Lewat sosialiasi yang dihadiri oleh sekitar 150 orang wartawan dan Blogger tersebut, kami mendapat banyak insight dan pencerahan seputar pinjaman online ilegal dan bagaimana cara menyikapinya. Kebetulan tema yang dibahas kali ini adalah "Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Ilegal". So seperti apa keseruan dan informasi apa saja yang kami dapatkan? yuk simak bersama...

Bpk.Nur Terbit, Koordinator Acara Sosialisasi OJK
(Foto : Joko Dolok - nasionalnews.id)

Mengenal Pinjaman Online

Sebelum mengulas acara, mari kita mulai dengan mengulas apa itu Pinjol? jadi Pinjaman Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang

Selain tidak perlu jaminan/agunan, pinjaman online juga cair lebih cepat dan mudah di akses lewat aplikasi di sebuah smartphone, oleh karena itu berdasarkan data dari OJK, profesi guru menjadi profesi paling banyak terjerat Pinjol ilegal yaitu sebesar 42%, lalu posisi selanjutnya adalah korban PHK (21%), Ibu rumah tangga (18%), karyawan (9%), pedagang (4%), Pelajar (3%), Tukang pangkas rambut (2%) dan pengemudi ojek online (!%).


Dari sekian banyak profesi tersebut, penting bagi kita untuk lebih memahami mana kebutuhan dan keinginan agar tidak tergoda rayuan manis Pinjol yang akhirnya menjadi musibah, penting juga untuk menjaga data pribadi agar tidak tersebar dan di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai terjerumus ke dalam pinjol dan judol alias judi online. Nah bicara soal data pribadi, apa saja sih yang harus diamankan dan bagaimana cara menjaga data pribadi kita? di acara sosialisasi ini semua di kupas tuntas oleh sang narasumber.

Suasana Diskusi di acara Sosialisasi OJK
(Foto : Joko Dolok - nasionalnews.id)

Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Ilegal

Hadir dalam acara  "Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan & Komisi XI DPR RI" Bapak Agung Budi Prasetio, S. T, M. Eng, Ph.D selaku narasumber yang menjelaskan panjang lebar seputar Pinjaman Online dan juga bahaya penggunaan data pribadi untuk pinjaman online. Menurut beliau, ada 5 (lima) alasan mengapa masyarakat memilih Pinjol sebagai solusi keuangan yaitu :

  1. Selain memang butuh dan cepat
  2. Tidak Paham Lembaga Keuangan 
  3. Tidak Punya Akses Ke Lembaga Keuangan
  4.  Tidak Sadar Bahaya
  5.  Blacklist BI Checking
Bapak Agung Budi Prasetio, S. T, M. Eng, Ph.D
(Narasumber Acara Sosialisasi OJK)

Selain Pinjol, jenis pinjaman lainnya yang bisa diakses dengan mudah adalah Pay Later. keduanya muncul karena kemudahan teknologi, longgarnya aturan pemanfaatan teknologi informasi. Namun menurut bapak Agung Budi Prasetio, di Indonesia masih ada sebanyak 98 Pinjol yang legal. Untuk mengetahui perbedaan Pinjol legal dan ilegal, ada 5 (lima) perbedaan yang bisa kita lihat dari gambar dibawah ini yaitu perbedaan dalam bunga dan denda, penagihan, syarat pinjaman, pengaduan, akses data pribadi.


Lalu  apa saja yang termasuk dalam data pribadi? Dalam perspektif teknologi, beberapa diantaranya adalah : 
  1. Data Identitas Diri
  2. Riwayat Pendidikan
  3. Data Keuangan Pribadi
  4. Riwayat kesehatan
  5. Data pada Platform digital (Sosmed, Email, DII)
  6. Data pada komputer pribadi
  7. Data kepegawaian
Dan yang paling sering terjadi adalah Social Engineering, yaitu praktek manipulasi Psikologis yang dilakukan oleh penyerang untuk memperoleh informasi sensitif atau mendapatkan akses ke sistem atau sumber daya yang seharusnya terbatas, serangan ini seringkali menggunakan sosial dan psikologi manusia untuk mencapai tujuan mereka. Dalam paparannya, Bapak Agung Budi Prasetio, S. T, M. Eng, Ph.D memberikan tips dan cara menghindari serangan Cyber Security, yuk disimak dan dicatat!

Cara Menghindari Serangan Cyber Security

Dalam paparannya, Bapak Agung Budi Prasetio, S. T, M. Eng, Ph.D memberikan tips dan cara menghindari serangan Cyber Security, yaitu : 
  • Update perangkat lunak secara teratur
  • Gunakan sandi yang kuat dan unik 
  • Jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal
  • Waspadai tanda-tanda phishing
  • Gunakan layanan keamanan internet yang terpercaya
  • Gunakan 2-Step Authentication pada semua akun sosial media
  • Hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah
  • Gunakan aplikasi yang menjamin data Anda di ENKRIPSI atau disandikan
  • Berhati hati dalam memberikan data pribadi

Yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Pinjaman Online dengan berbagai rayuan manisnya membuat banyak orang yang menjadi korban, oleh karena ini jika terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, beberapa hal ini wajib dilakukan, yaitu :
  • Segera lunasi
  • Laporkan ke Satgas Waspada investasi dan Kepolisian
  • Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga perpanjangan waktu, dll
  • Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
  • Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan segera Blokir semua  nomor kontak yang mengirim tersebut
Kesimpulan 

Mudahnya melakukan pinjaman online yang awalnya menjadi sebuah anugerah namun akan berubah menjadi musibah jika kita terjerat pada pinjol ilegal. Untuk menghindari pinjol ilegal, pastikan pinjol yang kita pilih legal dan diawasi oleh OJK. Selain pinjol, OJK juga mengawasi Fintech, Crypto dan Robot Trading yang saat ini sedang marak. Kabar baiknya, OJK berkomitmen akan memberantas pinjol-pinjol ilegal. Tetap waspada dan bijak dalam penggunaan teknologi dan jika menemukan investasi ilegal dan pinjol ilegal segera laporkan ke email : satgaspasti@ojk.go.id, Kontak OJK 157 atau telepon ke nomor (021) 3866032, WA 0811 57157157

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke www.indrifairy.com
Jangan lupa tinggalkan komentar ^_^